Tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dua kali berganti kuasa hukum di tengah berjalannya kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut keterangan polisi, Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Awalnya, Bharada E sempat menunjuk tim kuasa hukum diwakili oleh Andreas Nahot Silitonga.
Andreas hadir pertama kali ke publik saat ditemui pewarta di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2 Agustus lalu. Kala itu, Ia tengah mengkonfirmasi pengajuan permohonan Bharada E agar dilindungi sebagai saksi di LPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Andreas tak berlangsung lama. Ia memberikan surat pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Sabtu (6/8) lalu. Andreas enggan membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Bharada E lantas menunjuk kuasa hukum baru yakni Deolipa Yumara dan Burhanudin. Deolipa menuturkan sudah menemui dan bicara empat mata dengan Bharada E. Hal itu dilakukan guna mengetahui kasus yang menjerat kliennya secara terang.
Namun, waktu Deolipa juga tergolong singkat sebagai pengacara Bharada E. Bharada E kembali mengganti lagi pengacaranya pada 10 Agustus lalu. Kali ini, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum baru yang membelanya.
Ronny menyatakan dirinya ditunjuk berdasarkan pembicaraan keluarga Bharada E. Dia juga mengaku sudah sempat bertemu dengan keluarga Bharada E sebelum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum.
"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyer-nya," aku Ronny.
Deolipa seperti belum terima dicopot sebagai pengacara Bharada E. Bahkan, Ia meminta bayaran (fee) dari Bareskrim Polri sebanyak Rp15 triliun usai surat kuasanya dicabut.
Alasannya meminta bayaran sebanyak Rp15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Deolipa juga menyebut bakal mengajukan gugatan apabila hal tersebut tidak dipenuhi.
Semua pihak diklaimnya akan dia gugat, mulai dari jajaran kepolisian hingga presiden dan menteri.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp15 triliun," jelas Deolipa.
Sebelum dipecat Deolipa juga sempat disentil oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas pernyataan di media belakangan ini. Agus sempat menilai fakta-fakta kasus yang belakangan terungkap seolah-olah karena kerja pengacara itu.
"Nah pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik kan, enggak fair itu ya," kata Agus, Selasa (9/8) malam.
Agus mengatakan pengakuan Bharada E dalam kasus itu bukan karena pengacara, namun karena upaya yang dilakukan penyidik. Ia menyebut Tim Khusus bahkan mendatangkan orang tua dalam proses pemeriksaan Bharada E.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
(rzr/wis)