KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 17:40 WIB
Tim penyidik KPK menggeledah kantor bupati dan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pemalang guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap lelang jabatan
Tim penyidik KPK menggeledah kantor bupati dan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pemalang guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap lelang jabatan Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati dan beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap lelang jabatan.

Penggeledahan masih berlangsung hingga sore hari ini, Senin (15/8).

"Tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang. Di antaranya kantor bupati dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, yakni pada Sabtu (13/8), KPK telah menggeledah sebuah rumah tempat tinggal dan kantor yang berada di Jakarta Selatan. Ali berujar tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ucap Ali.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua tersangka selaku penerima suap yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo.

Sedangkan empat tersangka lainnya selaku pemberi suap yaitu PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait jual beli jabatan.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Seluruh tersangka telah ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER