Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi bakal kembali diperiksa besok, Selasa (16/8).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (15/8) malam.
"Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana [pemeriksaan] besok, mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah," tutur Supardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supardi juga membenarkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi kantor Kejagung saat Surya Darmadi menjalani pemeriksaan perdana.
Namun, ia membantah penyidik KPK ikut melakukan pemeriksaan bersama Kejagung. Supardi mengatakan pihak kejaksaan bakal menyediakan waktu khusus bagi KPK untuk memeriksa Surya Darmadi.
"Belum [periksa], tadi kan dari kita, enggak mungkin bareng. Nanti kita slot waktu khusus kapan nanti penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan," ucap Supardi.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah diperiksa selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengonfirmasi Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.
"Ya benar, yang bersangkutan [Surya] kan ditahan. [Ditahan dj] Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut kepada wartawan.
Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022. Penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan usai ia menyerahkan diri setelah sempat menjadi buron dan berada di luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
(frl/isn)