Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus 2022

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 14:00 WIB
Upacara bendera 17 Agustus dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan. Berikut tata cara upacara 17 Agustus 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Upacara bendera 17 Agustus dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan. Berikut tata cara upacara 17 Agustus 2022. (ANTARA FOTO/AGUS SUPARTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tepat 77 tahun yang lalu bangsa Indonesia resmi menyatakan kemerdekaan yang membebaskannya dari segala penjajahan.

Untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, masyarakat selalu melaksanakan upacara bendera. Tata cara upacara 17 Agustus 2022 pun telah ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, tata cara upacara bendera 17 Agustus tidak jauh berbeda dari upacara di tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, pada upacara peringatan HUT RI dilengkapi dengan pembacaan teks proklamasi untuk memperingati peristiwa Detik-Detik Proklamasi sebagai tonggak lahirnya bangsa Indonesia.

Pelaksanaan upacara 17 Agustus ini pun telah diatur oleh pemerintah dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai waktu pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang dilakukan secara serentak pada 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB.

Masyarakat di setiap daerah diimbau untuk melaksanakan upacara pengibaran bendera dengan mengikuti rangkaian susunan upacara yang telah berlaku.


Tata Cara Upacara 17 Agustus 2022

Upacara 17 Agustus diikuti pejabat negara secara virtual / Foto: Rusman - Biro SetpresTata cara upacara 17 Agustus 2022 (Rusman - Biro Setpres)

Berikut tata tertib upacara yang dilakukan serentak pada 17 Agustus 2022.

  1. Penghormatan Pasukan kepada Irup atau Inspektur Upacara
  2. Laporan komandan upacara
  3. Pembacaan teks proklamasi
  4. Mengheningkan cipta
  5. Pembacaan doa
  6. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
  7. Laporan komandan upacara
  8. Penghormatan pasukan

Setelah itu, seluruh barisan pasukan dan peserta dibubarkan sebagai tanda upacara bendera telah selesai.


Imbauan Merayakan HUT ke-77 RI 2022

Selain melaksanakan upacara bendera, terdapat beberapa hal lain yang dapat dilakukan masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui surat edaran Menteri Sekretaris Republik Indonesia, pemerintah menyampaikan perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, sebagai berikut:

Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-77 RI ke dalam berbagai bentuk media, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  4. Pada 17 Agustus 2022, masyarakat Indonesia diimbau selama 3 menit untuk menghentikan seluruh kegiatan, dengan berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
  5. Untuk mendukung pelaksanaan pada 5 poin di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Demikian informasi mengenai tata cara upacara 17 Agustus 2022 beserta pedoman dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-77 RI pada tanggal 17 Agustus 2022. Semoga bermanfaat.

(mrs/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER