KPU Tanggapi soal Batasi Bawaslu saat Awasi Pendaftaran Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi klaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merasa dibatasi saat melakukan pemantauan selama proses pendaftaran peserta Pemilu.
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan waktu terbatas yang diberikan pihaknya kepada Bawaslu saat verifikasi administrasi itu demi menjaga konsentrasi para verifikator.
"Jadi rekan-rekan verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi, ketenangan dalam melakukan verifikasi administrasi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Idham menyebut tindakan KPU itu sudah berdasar pada peraturan yang ada. Salah satunya adalah memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Bawaslu.
Akun itu pun, sambungnya, sharing account atau akun bersama. Hal tersebut membuat Bawaslu RI dapat memperpanjang akun tersebut sampai Bawaslu kabupaten atau kota.
"Dalam ketentuan pasal 142 [UU Pemilu] tersebut, dijelaskan Bawaslu dapat membaca konten atau dokumen yang terunggah dalam aplikasi Sipol. Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu, 24 jam Sipol dapat dibaca," kata Idham.
Selain itu, dia juga meminta Bawaslu mengirim surat resmi kepada KPU jika terjadi kendala dalam mengakses akun Sipol miliknya.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu, kami belum terima surat terkait hal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya hanya diberi waktu sedikit untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, Bawaslu hanya bisa melakukan pengawasan 15 menit dalam setiap sesi verifikasi administrasi yang berdurasi 2 jam.
Bagja mengaku para petugas Bawaslu pun tak diperbolehkan membawa alat komunikasi saat pengawasan. Dengan demikian, para petugas tak bisa berkomunikasi saat mengawasi verifikasi administrasi.
Akses mereka juga dibatasi saat mengecek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bagja menyebut Bawaslu tidak bisa mengunduh berkas dari Sipol.