LPSK Soal Staf Sambo Beri Amplop 'Titipan Bapak': KPK Bisa Cek CCTV

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 18:46 WIB
LPSK memastikan menolak dokumen itu lantaran bukan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam hal ini Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut KPK bisa mengungkap dugaan upaya suap dengan mengecek CCTV di kantor Propam Polri.

Hal itu disampaikan Edwin terkait dengan amplop 'titipan' bapak yang sempat ingin diberikan oleh staf eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK. Amplop tersebut dikenal dengan istilah 'pimpinan bapak', merujuk kepada Ferdy Sambo.

"Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. Kehadiran kami tercatat di situ," ujat Edwin, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin mengatakan pembuktian mengenai amplop titipan bapak itu sangatlah mudah.

"Kalau ada upaya membuktikan menurut saya nggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja," kata Edwin menegaskan.

Edwin mengklaim pihaknya tak mengetahui isi dari amplop tersebut. Menurutnya, hanya staf di kantor Propam yang mengetahuinya.

Edwin mengungkapkan alasan LPSK menolak dua amplop cokelat tebal yang disebut sebagai 'titipan atau pesanan Bapak' tersebut. Menurutnya, dokumen itu bukan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, sehingga pada saat itu juga dikembalikan oleh pihaknya.

"Dua amplop tebal karena itu bukan bagian dari persyaratan bukan KTP bukan KK kami langsung tolak," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa penolakan itu merupakan budaya yang selama ini telah dibangun di LPSK yang mengedepankan prinsip antikorupsi.

"Karena ada kultur yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali tapi ini juga bukan pertama kali ditolak (dalam ranah LPSK)," kata Edwin.

Adapun insiden pemberian amplop ke petugas LPSK terjadi pada 13 Juli lalu di kantor Propam Mabes Polri. Kejadian itu berlangsung ketika pihak LPSK bertemu Sambo. Pertemuan itu terkait tindak lanjut atas permohonan perlindungan bagi istri Sambo, Putri Candrawathi.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap LPSK, Senin (15/8). Laporan tak lepas dari amplop yang diberikan kepada staf LPSK.

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER