Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memfasilitasi penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin usai Surya Darmadi resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau.
"Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Burhanuddin mengatakan, penyidik dari Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPK terkait pemeriksaan Surya. Hanya saja, ia menekankan pemeriksaan terhadap Surya oleh KPK akan dilaksanakan di Gedung Bundar.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan setibanya di Indonesia selama kurang lebih sekitar tiga jam oleh tim penyidik dari Kejagung.
Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
Penahanan terhadap Surya Darmadi dilakukan usai ia menyerahkan diri setelah sempat menjadi buron dan berada di luar negeri.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Sementara itu pada 2019, KPK telah menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
(tfq/ain)