KPK Sita Aset 2 Korporasi Senilai Rp25 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 17 Agu 2022 04:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp25 miliar.
Ilustrasi Penyitaan KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp25 miliar.

Kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim jaksa KPK telah menuntut PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Kemudian PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda sebesar Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa dalam proses persidangan menemukan fakta mengenai aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara.

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," ujar Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (16/8).

Sejumlah aset dimaksud terdiri dari satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Kemudian peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.

Selanjutnya peralatan atau sarana-prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga, satu unit sumur monitor, dan satu unit mobil truck merek HINO.

"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada hari ini tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," ucap Ali.

"KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun majelis hakim dalam perkara ini," sambungnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang melibatkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Dua korporasi tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER