Satu orang narapidana teroris bersama 10 orang warga binaan kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di hari kemerdekaan ke 77 tahun Republik Indonesia.
"Kalau tahanan korupsi ada 10 orang dan satu orang napi teroris yang divonis empat tahun dapat remisi tiga bulan," kata Kepala Lapas Makassar, Hendowo usai acara pemberian remisi, Rabu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendowo menjelaskan narapidana terorisme itu berhak mendapatkan remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
"Narapidana teroris ini mendapatkan remisi setelah menyerahkan ikrar kembali ke NKRI, sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi," bebernya.
Selain itu, lanjut Kalapas Makassar juga menyebutkan pada acara pemberian remisi HUT Proklamasi tahun ini sekitar delapan orang narapidana Lapas Makassar langsung bebas setelah mendapat remisi.
"Ada 8 orang warga binaan yang langsung bebas hari ini. Sedangkan 600an warga binaan lainnya juga mendapatkan remisi dengan potongan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan," ungkapnya.
Pemberian remisi itu, kata Hendowo, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 dan 7 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.