Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi, pada Kamis (18/8) hari ini.
Pemilik PT Duta Palma Group tersebut akan menjalani pemeriksaan kedua oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) setelah sebelumnya batal diperiksa pada Selasa (16/8) kemarin.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (diperiksa), sekitar jam 10.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi.
Ketut mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi. Karenanya ia berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan pada hari ini dapat berjalan lancar.
"Semoga (bisa diperiksa). Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung batal memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pada Selasa (16/8) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka kasus korupsi yang sempat buron itu urung diperiksa lantaran sedang sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari China, pada Senin (15/8) kemarin.
"Hari ini tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.
Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
(tfq/wis)