Mahfud soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Sulit, Banyak Ranjaunya

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 13:23 WIB
Wacana kepolisian di bawah kementerian banyak diutarakan sejumlah pihak untuk mereformasi Polri. Mahfud menilai cukup penataan internal.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan kepolisian ditempatkan di bawah kementerian sulit diterapkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai usulan kepolisian ditempatkan di bawah kementerian sulit diterapkan.

Menurut Mahfud, wacana itu sudah banyak diutarakan oleh sejumlah pihak sebagai suatu opsi untuk mereformasi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang menghembuskan wacana itu adalah Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo. Bahkan, wacana itu juga sempat menjadi bahan diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Namun, menurut Mahfud, wacana itu sulit diterapkan.

"[Usulnya] letakanlah [kepolisian] di bawah Kejaksaan Agung atau di bawah Kementerian dalam Negeri atau di bawah Kemenkumham, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan, kan," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutipnya.

"Pikiran seperti itu banyak. Tapi, menurut saya itu sulit dan lama. Ranjau-ranjaunya banyak," imbuhnya.

Ketimbang menempatkan di bawah kementerian, Mahfud menilai lebih baik dilakukan reformasi secara internal dan terbatas di kepolisian. Menurutnya, langkah itu lebih realistis.

"Menurut saya, reformasi internal dan terbatas saja," kata dia.

Mahfud menyatakan akan membuat memorandum penataan internal Polri. Memo itu nantinya akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penataan Polri dilakukan menyusul kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian. Dalam kasus itu, tiga orang kepolisian ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Habis ini saya akan menyiapkan sebuah memorandum kepada presiden untuk penataan Polri secara internal saja,"ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurutnya, reformasi kepolisian juga tidak perlu perubahan Undang-undang tentang Kepolisian dan perubahan status lembaga di bawah kementerian.

Mahfud menjelaskan pembenahan secara internal dapat dilakukan mulai dari pendanaan hingga rekrutmen pemimpin. Ia pun memberi contoh permasalahan dalam rekrutmen Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim) Polri yang harus dibenahi.

"Itu kan isunya ramai lah, saya sebagai orang dalem, sulit sekali di sana kalau bukan kelompoknya A mau ikut Sespim itu enggak bisa," ujarnya.

"Sesudah ikut pun susah banget di sana itu, biaya banyak dan macam-macamlah," imbuhnya.

Mahfud mengatakan rekrutmen taruna atau pendidikan untuk anggota kepolisian bisa diatur ulang dan harus terbuka.

Selain itu, pembenahan lainnya yakni terkait pembagian kewenangan yang lebih merata. Menurutnya, tidak boleh ada kesenjangan wewenang dalam tubuh kepolisian.

Saat ini, menurut Mahfud, anggota kepolisian bisa mendapat wewenang yang tinggi karena mengemban jabatan tertentu. Ia memberi contoh Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri.

"Kalau sekarang kan ada di satu tangan, hanya dibantu oleh orang. Dia juga yang buat aturan, dia juga yang memeriksa," ucap dia.

Infografis - Deret Perwira Polisi Diduga Terkait Kasus Brigadir JInfografis - Deret Perwira Polisi Diduga Terkait Kasus Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER