Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Kamijon seperti dikutip detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa dalam perkara ini sebelumnya menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah menganiaya Muhammad Nur Alamsyah.
Cek berita selengkapnya di sini.
(tim)