Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyindir Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto sibuk menebar berita bohong atau hoaks terkait kasus pembunuhan yang melibatkan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum titik terang kasus terkait Sambo ini diungkap Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diketahui Benny Mamoto menyampaikan keterangan seperti yang dirilis polisi sebelumnya. Ternyata rilis awal itu hanya skenario Sambo semata.
"Semuanya begitu bersemangat apalagi Benny Mamoto sibuk menebar hoaks tiap hari, kemudian juga Kadiv Humas dan Karopenmas," kata Kamarudin saat ditemui di pelataran Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamarudin mengatakan mereka menyebar berita bohong yang menyebut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan sniper bahkan pelatih menembak.
"Maka dari itu saya tantang Bharada E kalau dia sniper, saya latihan setengah hari saya adu tembak akhirnya dia akui dia baru pegang senjata. Jadi semuanya hoaks. Yang menyebar hoaks itu pejabat kepolisian dan kompolnas," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menuding pihak-pihak itu tetap menyebar kebohongan skenario yang berkali-kali terpatahkan. Rencana demi rencana pun terus dipersiapkan.
"Plan A adalah tembak menembak, plan B adalah pelecehan seksual, plan C ada awalnya di Duren Tiga jadi di Magelang," Kata Kamarudin.
"Plan berikutnya adalah menjadi LGBT, semua gagal diganti lagi karena menghamili anak tersangka. Terus berganti-ganti hoaksnya. Oleh karena itu, hoaks ini tidak boleh terlalu lama," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Kamarudin mengaku telah mengantongi lima surat untuk melaporkan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi buntut dari kasus penembakan Brigadir J.
Ia menuturkan telah mendapat persetujuan dari keluarga Brigadir J terkait pelaporan terhadap Sambo dan Putri. Pihak keluarga juga telah bersedia membubuhkan tanda tangan di surat kuasa itu.
"Tadi saya meminta surat kuasa lima jadi total ada enam surat kuasa," kata Kamarudin.
Surat kuasa pertama memberinya ruang untuk menyampaikan laporan palsu atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu kedua, surat kuasa terkait upaya penghalangan penyidikan atau 'Obstruction of Justice.
"Surat kuasa terkait Obstruction of Justice yaitu Pasal 221, 223, dan 228," ujar dia.
Ketiga, surat kuasa terkait pencurian tiga unit ponsel, laptop, ATM, buku rekening dan sejumlah uang oleh Sambo. Keempat, penyebaran berita bohong atau berita palsu yang disebut melanggar UU ITE Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.snya.
Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP. Tak berhenti di situ, Kamarudin mengaku juga mengantongi surat kuasa berkenaan tentang perbuatan melawan hukum yang akan digugat pihak keluarga Brigadir J secara perdata.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan terbaru dari Benny Mamoto terkait tudingan kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut. Namun, sebelumnya Benny Mamoto pernah mengklaim dalam kasus ini dirinya merupakan korban.
Benny mengaku menyampaikan keterangan palsu yang bersumber dari Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto--yang telah resmi dinonaktifkan sejak 20 Juli lalu saat proses penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Benny menyebut bahwa kejadian yang mengakibatkan kematian Brigadir J merupakan kejadian yang diawali dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Benny saat itu juga mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan menyatakan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya turun langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada termasuk foto-foto yang ada," ujar Benny beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baku tembak berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo Putri Candrawathi di rumah tersebut.
Namun, narasi tersebut terpatahkan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pada konferensi pers pada Selasa (9/8). Kapolri menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
(lna/kid)