Jejak Putri Candrawathi Hingga Dijerat Tersangka Kematian Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 15:19 WIB
Penetapan PC sebagai tersangka menjadi babak baru dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Istri mantan Kadiv Propam Fredy Sambo, Putri Chandrawathi. (CNN Indonesia/Maulida Balqis)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan itu dilakukan oleh Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak tiga kali.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Penetapan PC sebagai tersangka menjadi babak baru dalam perkembangan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mulanya, penembakan diklaim berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Putri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jakarta Selatan, yakni terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan oleh Brigadir J.

Laporan pertama diajukan pada 8 Juli 2022 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kemudian laporan polisi kedua diajukan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Status dua laporan tersebut sempat naik sidik. Namun seiring perkembangan kasus, Polri akhirnya menghentikan pengusutan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Di sisi lain, laporan tersebut bertentangan dengan hasil penyidikan Timsus Polri yang menyatakan adanya dugaan pembunuhan berencana. Mabes Polri juga menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses hukum.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Bridjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Tak hanya itu, Putri juga sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami. LPSK pun telah bertemu Putri untuk menjalani asesmen, tetapi kondisi Putri belum bisa dimintai keterangan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena Polri telah menghentikan pengusutan terkait dugaan pelecehan seksual.

"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelaku meninggal, tapi karena kasus ini sudah dihentikan kepolisian," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (15/8).

Putri juga dinilai tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan, dan menduga hanya mengajukan permohonan agar terlihat seakan benar-benar terjadi pelecehan seksual.

Kini, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Istri Sambo itu diduga menjadi bagian dari dugaan pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.

"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

(frl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER