Bawaslu Selidiki Temuan 275 Penyelenggara Pemilu Terdaftar di Parpol

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 20:21 WIB
Anggota Bawaslu mengatakan pihaknya telah meminta kepada 275 orang penyelenggara pemilu yang terdaftar di parpol untuk mengirim surat keberatan pencatutan nama.
Anggota Bawaslu 2022-2027 terpilih (dari kiri) Puadi, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, Rahmat Bagja dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 275 penyelenggara tercatat namanya sebagai anggota partai politik (parpol).

Anggota Bawaslu Puadi mengungkap 275 nama yang terdaftar itu tersebar di berbagai kota, kabupaten, dan provinsi. Tak hanya Bawaslu, sambungnya, tetapi juga ada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdaftar di parpol.

"Kita kan membuat posko pengaduan. Nama-nama di lingkungan penyelenggara yang namanya dicatut. Pada saat kita mengidentifikasi dari sekian provinsi dan kota ada 275 orang," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puadi mengungkap temuan itu didapat dari pengecekan mandiri dan laporan masyarakat. Ia pun meminta kepada 275 anggota itu untuk mengirim surat keberatan kepada parpol yang mencatut nama mereka.

Pasalnya, penyelenggara Pemilu dilarang terafiliasi dengan partai politik setidak lima tahun terakhir.

"Kalau memang dia benar [bukan anggota], apa yang harus dilakukan? Ini kan masuk ke aspek etik. Kan syarat untuk jadi penyelenggara itu tidak terlibat atau menjadi anggota parpol," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu mengaku akan mencari tahu langsung kebenaran pencatutan nama ini di level daerah.

"Misalnya ada di kota Jakarta Pusat, maka pengawas yang ada di Jakpus mendalami kepada partai, dia masuknya ke partai apa yang dicatut. Jangan-jangan dia ini beneran anggota," paparnya.

Nantinya, hasil penyelidikan Bawaslu atas laporan yang masuk dapat menjadi rekomendasi atau saran kepada KPU untuk mengambil langkah penindakan.

"Kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti saran dan perbaikan kita terhadap temuan kita. Maka ketentuannya itu diatur di [pasal] 518, yaitu bahwa KPU tidak menindaklanjuti temuan atau saran dari Bawaslu, maka kena aspek pidana," tegas Puadi.

(cfd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER