Sambo Diduga Perintahkan Ambil CCTV Vital Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 17:22 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jadi sosok yang diduga memerintahkan pemindahan DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Kediaman Irjen Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai sosok yang diduga memerintahkan pemindahan DVR CCTV di tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Asep saat menjabarkan lima klaster pemeriksaan pihak yang terkait dengan DVR CCTV. Sambo termasuk dalam klaster keempat, yakni pihak yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV.

"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," tutur Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep juga menjelaskan pihak yang melakukan pemindahan transmisi data CCTV hingga perusakan masuk ke dalam klaster ketiga. Klaster itu terdiri dari tiga orang yang sedang diperiksa, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Selain itu, klaster pertama merupakan warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yakni SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV ada empat orang yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.

"Dan klaster kelima adalah ada empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," lanjut Asep.

Asep melanjutkan pasal yang dipersangkakan terhadap pihak yang terlibat adalah Pasal 32 dan 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Puslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kita serahkan di Labfor yang perlu kami mintakan penjelasan hasilnya seperti apa," ujar Asep.

Terbaru, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

(frl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER