Umar Patek Terima Remisi 5 Bulan, Bebas Tunggu SK Kemenkumham

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 18:42 WIB
Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.
Narapidana Terorisme Umar Patek. (AFP/ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek mendapatkan remisi lima bulan masa hukuman di momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Ia bakal kebebasan lantaran telah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Namun hal itu belum dapat terwujud lantaran masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi remisinya beliau [Patek] lima bulan, sementara jika dihitung [sisa masa pidana] dari Agustus 2022 sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai, tapi administrasinya belum keluar," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaeroji menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Patek harus melalui dua pertiga masa pidananya. Hingga hari ini, dua pertiga masa tahanan itu akan jatuh pada 14 Januari 2023

"Untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua pertiga masa tahanan, nah beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023," ucapnya

Lantaran Patek sudah mendapatkan remisi lima bulan, maka penghitungan akhir masa hukumannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.

"Tapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Artinya beliau sudah bisa keluar bebas bersyarat sebetulnya," ujarnya.

Remisi itu diberikan lantaran Patek sudah berikrar kembali dan setia kepada NKRI, aktif mengikuti kegiatan serta berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Klas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Namun, Zaeroji mengatakan, Patek belum bisa segera keluar dari Lapas Porong. Pasalnya pihaknya masih menunggu surat keputusan bebas bersyarat dari Kemenkumham. Zaeroji memperkirakan hal itu tak akan lama lagi.

"Kami masih menunggu surat keputusan dari pusat. Mungkin dalam waktu dekat. Saya sudah minta kalapas mengusulkan ke pusat," ucapnya

Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2014, Umar Patek sudah 11 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman 33 bulan 120 hari.

Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012. Ia terbukti meracik bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.

Selain terlibat dalam bom bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta kala Malam Natal pada 2000, membunuh setidaknya 15 orang.

Patek sendiri merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda. Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar kala masih menjadi buron

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER