5 Dugaan Pidana Ferdy Sambo dan Putri di Kasus Pembunuhan Brigadir J

can | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 10:52 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Komarudin Simanjuntak, secara sah sudah mendapatkan lima surat kuasa dari pihak keluarga, terkait pidana dugaan kasus pembunuhan berencana yang digawangi oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Surat yang dikuasakan itu berisi lima pidana yakni, tindak pidana laporan palsu, pencurian, pemufakatan jahat, penyebaran berita palsu atau hoaks, dan melakukan perbuatan melawan hukum

"Kami akan segera melaporkan ke Jakarta. Karena rekan-rekan saya tanda tangan setelah tanda tangan semua baru kita proses daftar ke SPKT Bareskrim Polri," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima surat pidana itu akan digunakan sebagai upaya pelaporan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri, ke polisi.

Sebanyak lima berkas tuntutan pidana itu sudah ditanda tangani oleh Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Yosua di hadapan para kuasa hukum yang disaksikan pihak keluarga.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Yoshua menyatakan, melalui surat kuasa diharapkan kasus yang menimpa anaknya bisa terungkap.

"Tentu sudah kami setujui makanya kami tanda tangani surat kuasa tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/8).

Lebih lanjut, Samuel berharap lewat lima pidana tuntutan yang ditulis dalam surat kuasa itu, dapat memuluskan proses hukum dari pembunuhan anaknya, Brigadir J atau Yoshua Nofriansyah.

"Harapannya semoga berjalan dengan lancar lah," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Status tersangka diberikan karena Putri Candrawathi diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (19/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara itu, Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER