KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah pihak, termasuk rektor Universitas Lampung terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dugaan itu yang membuat tim penindakan KPK menangkap Karomani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada dini hari tadi, Sabtu (20/8).
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," ujar Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Sabtu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi senyap yang digelar di Bandung dan Lampung tersebut, KPK menangkap total tujuh orang.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," kata Ali.
Mereka yang terjaring OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya segera disampaikan," ucap Ali.
(ryn/asa)