LPSK: Keluarga Bharada E Sudah Dikontak, Belum Ajukan Perlindungan

CNN Indonesia
Minggu, 21 Agu 2022 16:16 WIB
Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihak keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E belum mengajukan perlindungan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan, kami juga sudah coba kontak, dan kami tanyakan pada Bharada E," ujarnya kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8).

Keluarga Bharada E disebut belum mengajukan perlindungan. Padahal, LPSK sendiri telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski demikian, Hasto mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan jika kelak pihak keluarga mengajukan.

"Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," kata dia.

Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada E sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

"Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto.

Pada Jumat (12/8) lalu, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable.

Laku, Bharada E telah mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E dan Irjen Sambo, istri Irjen Sambo Putri Candrawathi, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

(mrh/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK