Partai Pandai Farhat Abbas Berpotensi Layu Sebelum Berkembang
Partai Negeri Daulat Indonesia atau Partai Pandai berpotensi layu sebelum mekar di panggung politik Indonesia. Pasalnya, berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alih-alih menjadi debutan yang mencuri perhatian publik di Pemilu 2024 mendatang, partai yang diketuai Farhat Abbas itu justru terancam gagal menjadi peserta.
Bahkan, Partai Pandai sudah sulit melewati tahapan paling pertama dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Duo Farhat Abbas-Elza Syarief
Pengacara terkenal Elza Syarief dan Farhat Abbas berada di balik Partai Pandai yang baru dibentuk akhir 2020 lalu.
Farhat Abbas menduduki jabatan sebagai Ketua Umum dan Elza Syarief sebagai Wakil Ketua Umum.
Partai Pandai memiliki slogan "Ojo Adigang, Adigung, Adiguna". Dalam istilah Jawa, adigang adigung adiguna memiliki arti nasihat untuk tidak menjadi manusia sombong dan tetap rendah hati.
Farhat Abbas mengklaim partainya tidak memiliki target yang terlalu tinggi. Ia berharap meraup 7 hingga 10 persen suara pada gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.
Layu Sebelum Mekar
Seperti halnya partai lain, Pandai pun ingin menjadi peserta Pemilu 2024. Akan tetapi, berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Farhat Abbas mengamini ada berkas yang belum lengkap mengenai kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Di level provinsi, dia mengatakan sudah lengkap.
"Kekurangannya di DPD (dewan pimpinan daerah), kalau provinsi sudah 100 persen," kata Farhat.
Pandai lalu mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, Bawaslu pun belum bisa memprosesnya.
Bawaslu baru bisa memproses permohonan sengketa dari partai politik jika KPU sudah menyatakan Partai Pandai tidak memenuhi syarat lewat surat keputusan atau berita acara. Itu tertuang dalam peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Sejauh ini, KPU belum mengeluarkan keputusan atau berita acara mengenai hal itu. Karenanya, Bawaslu belum bisa memproses gugatan sengketa yang diajukan Partai Pandai.
Partai lain yang bernasib sama adalah Partai Berkarya dan Partai Bhinneka. Mereka juga dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya oleh KPU.