Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J tetap harus dibuka ke publik, meskipun secara ketentuan sifatnya tidak wajib. Dia menilai publikasi motif tersebut merupakan hak warga atas informasi yang benar.
Abdul menyebut hal itu penting dilakukan sebagai transparansi penegak hukum, terutama untuk media. Terlebih, pada saat sidang di pengadilan, motif itu pun nantinya pasti dibuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman, karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/8).
"Tetapi di pengadilan akan tampak karena akan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa. Dari sudut masyarakat, ini merupakan bagian dari hak atas informasi atas pemberitaan yang benar," imbuhnya.
Apa lagi, kata Abdul, sebelumnya banyak skenario motif berbeda-beda yang beredar. Salah satu motifnya yakni terkait adanya pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, PC yang dilakukan oleh Brigadir J sebelum tewas.
Abdul berkata motif itu terbukti mengada-ada, salah satunya dibuktikan dengan kepolisian yang menyetop laporan itu. Terbaru, PC justru terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Ini harus diusut motif yang sebenarnya sampat FS bersama sama PC tega merencanakan dan melalukan pembunuhan bisa jadi ada motif lain," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Sambo mengaku menjadi aktor utama dalam pembunuhan tersebut. Dia juga mengaku telah membuat skenario palsu pascapenembakan.
Namun, skenario palsu itu berangsur terungkap seiring polisi menetapkan satu per sati tersangka.