
Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara, diperbolehkan mendaftar sebagai caleg DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Jika mantan koruptor ingin mendaftar, hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu, bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.
Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.