Mahfud Punya Data Pembunuhan Brigadir J: Sangat Sensitif, Belum Dibuka

CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2022 14:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku punya setumpuk data sensitif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku punya setumpuk data sensitif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berkata sejumlah data itu belum ungkap ke publik karena belum dibahas di Kompolnas. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak merahasiakan apa pun.

"Ndak ada rahasia. Yang saya sampaikan ini semuanya memang menjelaskan apa yang telah saya sampaikan secara terang benderang kepada publik," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).

"Adapun hal hal yang ada di bawah meja, saya punya setumpuk data soal itu, karena belum dibahas oleh Kompolnas dan itu sangat sensitif maka saya tidak buka," imbuhnya.

Mahfud mengaku tidak hanya asal bicara di media. Ia berkata pihaknya telah melaksanakan tugas sebagaimana harusnya.

Ketua Kompolnas itu juga lantas memberi contoh terkait autopsi ulang Brigadir J. Pihaknya mengaku telah bertemu dan mengirim surat secara langsung terkait rekomendasi tersebut.

"Kita meminta agar dilakukan pemakaman secara kepolisian itu ada suratnya, jalan. Artinya kita tidak hanya ngomong di koran aja. Yang strategis strategis itu kita ketemu," ujar dia.

Mahfud diketahui getol bicara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia bahkan sempat membuat cuitan terkait adanya tiga tersangka baru, sebelum pihak kepolisian secara resmi mengumumkan ke publik.

Terkini, sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuwat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK