Timsus Polri Akan Periksa Istri Sambo sebagai Tersangka Pekan Ini
Tim Khusus Polri bakal melakukan pemeriksaan perdana terhadap istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap istri Sambo itu rencananya akan dilakukan pada pekan ini.
"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/8).
Kendati demikian, Dedi belum bisa memastikan perihal waktu pemeriksaan terhadap Putri. Ia mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim sidik ihwal pemeriksaan Putri tersebut.
"Untuk waktunya menunggu info lanjut," kata Dedi.
Sebagai informasi, Putri masih belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.
"Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(tfq/kid)