
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Jouska dan Aakar mulai menjadi buah bibir sejak Juli 2020 silam, akhirnya berujung vonis majelis hakim pengadilan pada Senin (22/8).
Sebagai informasi, Jouska sebelumnya viral di media sosial Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi.
Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen. Saat didirikan pada 2017 lalu oleh Aakar Abyasa Fidzuno, PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencana keuangan independen.
Menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya.
Pada Oktober 2021, Polisi menetapkan Aakar menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Oleh majelis hakim, Aakar terbukti melakukan tindak pidana, hingga divonis 6,5 tahun penjara, dan diminta membayar denda senilai Rp2 miliar.