Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melayangkan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa penyebaran kabar bohong Bahar bin Smith.
Sebelumnya, Bahar Smith dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Pengajuan upaya banding terhadap terdakwa itu disampaikan jaksa bertepatan pada hari di mana terdakwa menjalani vonis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan pada laman SIPP PN Bandung yang dilihat CNNIndonesia.com, JPU Kejati Jabar Suharja melayangkan banding atas vonis yang Majelis Hakim PN Bandung.
Dengan banding tersebut, keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga tanggal 14 September mendatang.
"Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau enggak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Menanggapi upaya banding jaksa, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengaku informasi tersebut belum disampaikan kepada pihaknya.
Namun, pihaknya akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kejaksaan Agung.
"Kami mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," ujarnya.
Ichwan justru mempertanyakan alasan pengadilan belum juga membebaskan kliennya dari Rutan Polda Jabar, Menurutnya, Bahar seharusnya keluar dari tahanan sejak 17 Agustus kemarin, seusai adanya putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari.
"Habib Bahar harusnya kan bebas tanggal 17 Agustus, karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari di mana masa penahanannya habis pas diputus," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani mengatakan pendiri pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor itu bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap Dodong.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.
Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.
(hyg/kid)