Kejagung: Surya Darmadi Sudah Sehat, Kembali Ditahan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2022 16:57 WIB
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi kembali ditahan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi kembali ke rumah tahanan Kejagung cabang Salemba sejak Senin (22/8) malam.

"Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Tidak dibantarkan, sekarang ditahankan kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8).

Penahanan Surya sempat dibantarkan atau ditangguhkan lantaran sakit. Namun, kondisi kesehatan Surya kini telah membaik sehingga ia dapat kembali ditahan.

"Diperkirakan sakit jantung, tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung," terang Ketut.

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa Surya juga akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung pada hari ini, Selasa (23/8).

Namun, Pemilik PT Duta Palma Group itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

"Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa SD, tersangka SD. Akan tetapi, karena penasihat hukumnya tidak ada, yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerapkan pembantaran atau penangguhan masa penahanan Surya Darmadi ketika yang bersangkutan menjalani perawatan di RS Adhyaksa.

Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS Supardi mengatakan pembantaran Surya Darmadi terhitung sejak Kamis (18/8) malam, sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

Supardi mengatakan selama dibantarkan status penahanan Surya Darmadi ditangguhkan. Dengan begitu, masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

(lna/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK