Wagub DKI Minta Inspektorat Periksa Oknum Disdik Diduga Pungli
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa oknum Dinas Pendidikan yang diduga mengutip pungutan liar kepada guru honorer.
"Iya sudah ditindaklanjuti. Sudah kita minta (Inspektorat untuk periksa)," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Selain Inspektorat, Riza memastikan pemeriksaan akan melibatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurutnya kedua instansi tersebut akan mendalami dugaan kasus pungli tersebut.
"Iya sama dinas juga," ujarnya singkat.
Sebelumnya, oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungli kepada guru honorer. Pungli itu dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honorer sebagai guru kontrak kerja Individu (KKI).
Temuan pungli itu disampaikan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar. Menurut Akbar pihaknya menerima aduan pungli itu dari sejumlah guru honorer.
Menurut Annas modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut dengan memberikan SK pengangkatan, namun tanpa diberikan nomor kontrak kerja individu (NIK KI).
Dari aduan masyarakat itu, oknum yang menarik pungli meminta mahar berkisar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Sampai saat ini ada sekitar 70 orang yang menjadi korban.
(dmi/isn)