Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat menangkap anggota DPRD Polman inisial AR dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
AR ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak dua sachet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum anggota dewan ini ditangkap di rumahnya, sementara transaksi di depan rumahnya," kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, Selasa (23/8).
Syabri menerangkan oknum anggota DPRD ini sebelumnya memesan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AG lalu diantar ke rumahnya. Ketika menerima narkoba itu petugas langsung menangkapnya bersama barang buktinya.
"Anggota dewan ini ketika melihat petugas langsung berupaya membuang barang buktinya dan sempat mengelak dengan alasan salah pesan," jelasnya.
Dari tangan anggota dewan tersebut, kata Syabri pihaknya mengamankan barang bukti dua sachet narkotika jenis sabu yang dipesannya melalui AG.
"Petugas menemukan dua sachet sabu yang sebelumnya hendak dibuang oleh anggota dewan," tuturnya.
Saat ini, AR bersama barang buktinya dua sachet sabu tersebut telah diamankan di kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut.