Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah intervensi personel Divisi Propam Polri kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat penyerahan jenazah sampai proses pemakaman pada 9 Juli 2022.
Listyo mengatakan keluarga awalnya dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, saat itu keluarga menolak dan tak mau menerima jenazah serta meneken berita acara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya keluarga diperbolehkan untuk melihat separuh badan ke atas. Keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan. Melihat kondisi itu keluarga histeris," kata Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Rabu (24/8).
Listyo menyebut personil Divpropam kemudian menjelaskan penyebab luka-luka di tubuh Brigadir J. Menurutnya, penjelasan saat itu dilakukan secara tertutup.
"Keluarga diberikan penjelasan oleh personil Divpropam, almarhum meninggal setelah terlibat tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada RE dan telah ada beberapa hal itu disampaikan secara lebih tertutup," ujarnya.
Kemudian, kata Listyo, personel Divpropam juga menolak permintaan keluarga untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan. Saat itu personil Divpropam menyebut Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.
"Menurut personil Divpropam, dalam hal ini ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan datang ke rumah keluarga Brigadir J pada malam harinya. Menurutnya, Brigjen Hendra juga meminta pembicaraan tak direkam.
"Malam harinya datang pati Polri atas nama Brigjen Hendra Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," katanya.
"Keluarga dapat penjelasan lebih detail, tembakan, dan posisi tembak menembak, serta luka luka di tubuh jenazah," ujar Listyo menambahkan.
Namun, kata Listyo, keluarga Brigadir J tetap tidak percaya dengan penjelasan yang diberikan Brigjen Hendra. Pihak keluarga Brigadir J pun mempertanyakan CCTV di lokasi kejadian, handphone miliki Brigadir J, dan kejanggalan lainnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J pada akhir Juli 2022. Jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. Brigjen Hendra menjadi salah satunya.
(mts/thr/fra)