DPR Tagih Komitmen Kapolri 'Potong Kepala Ikan Busuk' di Kasus Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 14:17 WIB
Komisi III DPR menagih komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di institusinya terkait kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud menagih komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di institusinya. Hal ini buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pada Oktober 2021, Listyo sempat menyampaikan pepatah 'ikan busuk mulai dari kepala'. Menurutnya, jika pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong," kata Listyo.

Rudy mengatakan pembersihan Polri tak cukup dengan 'memotong kepala ikan busuk' atau jajaran pimpinan, tetapi juga di jajaran staf hingga terbawah.

"Polri ini wajib melaksanakan dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu adalah komitmen Pak Kapolri [untuk] potong kepala ikan busuk itu," kata Rudy saat Komisi III DPR melakukan rapat dengan Kapolri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8).

"Dalam pemberantasan ini harus wajib dilaksanakan bukan hanya potong kepalanya saja, tetapi ekornya pun juga harus ditebas, badannya juga harus dibakar, menunjukkan tindakan dari presisi Pak Kapolri. Ini kami menunggu untuk hal itu," sambungnya.

Rudy menilai sejauh ini langkah Kapolri menyikapi kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat. Menurutnya, Kapolri melakukan manajemen yang efektif dan efisien.

Meski demikian, ia mempertanyakan insiden pembunuhan yang melibatkan Sambo bisa terjadi di rumah dinas. Menurutnya, hal ini mencoreng martabat kepolisian.

Terlebih, diketahui, anak buah Sambo di Propam telah ikut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rudy menilai hal ini berarti perusakan TKP secara sistemik.

"Dalam peristiwa ini seolah-olah terjadi pembiaran karena [barang bukti] sengaja dirusak, yang repotnya [dilakukan] segerombolan, sekelompok polisi Propam yang semestinya tidak punya kewenangan dalam melaksanakan olah TKP," ujar Rudy.

Ia menyebut keterlibatan sejumlah besar anggota Polri dalam rekayasa kasus ini tak hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk merendahkan kualitas profesi polisi.

"Ini mengkhianati sumpah jabatan Tribrata dan Catur Prasetya," tegas Rudy.

Pada kesempatan yang sama, Listyo merinci hingga kini tim penyidik telah memeriksa 97 personel Polri dalam kasus tersebut. Hasilnya, sebanyak 35 personel diduga melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah itu, mayoritas merupakan perwira tinggi. Empat jenderal, dan tujuh personel berpangkat Ajun Komisaris Besar.

Kemudian, sebanyak 18 dari total 35 personel kini sudah ditempatkan secara khusus. Rinciannya, dua orang ditahan di Bareskrim, satu orang dirawat di RS Bhayangkara, lima personel di Mako Brimob, dan 10 personel di Biro Provos Polri.

Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Semua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun penjara.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

(cfd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER