Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 15:36 WIB
Bharada E mengaku melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengakui melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Sambo (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mengaku melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diketahui Listyo ketika dirinya bertemu langsung dengan Bharada E yang ingin mengubah keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo mengatakan, dalam keterangan terbarunya Bharada E mengaku melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah. Dirinya juga mengaku tidak terlibat sejak awal dalam insiden maut itu.

Bharada E, kata Listyo, juga melihat ada Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol di depan sosok Brigadir J yang tengah terkapar itu.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," tuturnya.

Di dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya. Bharada E mengaku Sambo menjanjikannya kasus pembunuhan Brigadir J akan segera di SP3

Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka. Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melalukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.

"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," tuturnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER