Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Perosotan Ambrol di Kenjeran Park

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 18:33 WIB
Insiden perosotan ambrol di Kenpark Surabaya terjadi pada 7 Mei. Polisi menetapkan pemilik hingga manajer operasional jadi tersangka.
Ilustrasi. Insiden perosotan ambrol di Kenpark Surabaya terjadi pada 7 Mei. Polisi menetapkan pemilik hingga manajer operasional jadi tersangka. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa perosotan ambrol di kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya. Insiden itu terjadi pada 7 Mei 2022 dan menyebabkan belasan orang luka-luka.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu manajer operasional berinisial SB, general manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana, Rabu (24/8).

Arief mengungkapkan penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena polisi menunggu hasil laboratorium forensik serta pemeriksaan konstruksi yang dilakukan perusahaan luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Arief, pihak-pihak yang dipanggil polisi juga sempat meminta penundaan. Alasannya karena harus mengecek para korban ke rumah sakit atau ke rumah pribadi.

"Proses penyelidikan telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti," ujar dia.

Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti. Arief menjelaskan wahana perosotan itu ambrol akibat ada konstruksi yang rapuh.

"Dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang ada, dari semua alat bukti yang kami temukan," katanya.

Arief pun mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini polisi masih menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST yang dijadwalkan pada Kamis (25/8).

Para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

(frd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER