Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang pelanggaran kode etik terkait dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8).
Sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri bersama Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar untuk menentukan sanksi terhadap Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan terhada Sambo. Mulai dari sanksi administratif, pembinaan rohani hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Aturan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi etika, sebagaimana diatur dalam Pasal 108, meliputi kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, sanksi etika juga mewajibkan Sambo ikut pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Sanksi etika dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan pelannggaran dengan kategori ringan," demikian bunyi Pasal 108 ayat (2).
Kemudian sanksi administratif diatur dalam Pasal 109. Sanksi administratif diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Jenis sanksi di antaranya berupa mutasi bersifat demosi paling singkat selama satu tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.
(dmi/bmw)