Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan segera dicabut.
Menurut Anies saat ini pencabutan sedang berproses dan tinggal menunggu harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies saat meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," imbuh dia.
Anies mengatakan Pergub untuk mencabut peraturan itu sudah dibuat. Nantinya, begitu selesai harmonisasi, ia tinggal memberi nomor pada peraturan tersebut.
Ia menyatakan Pergub itu kemungkinan bisa terbit sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober mendatang.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses aja," ujar dia.
Soal pergub tentang penggusuran yang diterbitkan era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah beberapa kali diminta warga untuk dicabut. Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat menggelar aksi di depan Balai Kota DKI untuk mendesak Anies mencabut pergub tersebut.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Anies, baik melalui surat resmi maupun bertemu langsung. Bahkan, pada Februari lalu, KRMP juga sempat menggelar aksi demonstrasi.
Mereka juga sempat beraudiensi dengan Anies terkait masalah ini pada 6 April. Jihan mengatakan hasil audiensi pada 6 April yaitu Pemprov DKI akan mengkaji ulang dan membahas Pergub tersebut.
Pemprov DKI juga akan melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai ada keputusan terkait Pergub tersebut.
Kemendagri belum memberikan pernyataan terkait hal ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Kemendagri untuk mengkofirmasi pernyataan Anies ini.
(dmi/tsa)