Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melimpahkan berkas justice collaborator Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke kejaksaan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tinggal melakukan pertemuan dan menunggu persetujuan dari kejaksaan, sehingga perlindungan Bharada E benar-benar terjamin.
"Nanti harus ke kejaksaan dulu supaya terjamin," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan jika berkas itu dianggap sudah lengkap, maka tempat tahanan Bharada E akan dipisahkan. Selain itu, nantinya Bharada E akan mendapat penghargaan karena telah bersedia menjadi justice collaborator.
"Perlakuan khusus itu aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan untuk dipisahkan berkasnya, tempat penahannya," ucapnya.
"Nanti baru yang terakhir di pengadilan itu untuk perjuangkan penghargaan kepada yang bersangkutan misalnya keringanan hukuman dan sebagainya," imbuhnya.
Diketahui, LPSK menyetujui permohonan perlindungan dan justice collaborator Bharada E. Sebagai tersangka, Bharada E mengaku berjanji membantu membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Keempat orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC, RR, dan KM. Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(yla/isn)