Menyoroti Aturan Polisi Tidur Usai Heboh Bikin Celaka di Sunter Jakut

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 19:55 WIB
Adapun alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu.
Ilustrasi. Menyoroti aturan polisi tidur usai heboh bikin celaka pengendara motor di Sunter (realteksafetynet.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keberadaan tanggul jalan pembatas kecepatan atau polisi tidur di dekat Danau Sunter, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Hal itu lantaran, sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh akibat polisi tidur di jalan raya itu dicat menyerupai zebra cross.

Peristiwa itu terungkap melalui sebuah video yang viral di media sosial. Video berdurasi 22 detik itu merekam sejumlah pemotor terjatuh dan menjadi korban keberadaan polisi tidur yang dicat warna hitam putih seperti zebra cross.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membenarkan soal keberadaan polisi tidur tersebut. Menurut Hari pembuatan polisi tidur itu merupakan arahan dari Polsek Tanjung Priok dan Lantas Polres Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini untuk mengantisipasi adanya balap liar yang biasa terjadi di lokasi tersebut," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Menurut Hari atas kejadian banyak kecelakaan tunggal yang terjadi di sana, pihaknya memutuskan langsungg membongkar alat pembatas kecepatan tersebut.

Namun, bagaimanakah sebetulnya aturan tanggul pembatas kecepatan di jalan atau polisi tidur itu seharusnya?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 ayat (1) menyatakan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

a. rambu lalu lintas

b. marka jalan

c. alat pemberi isyarat lalu lintas

d. alat penerangan jalan

e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan

f. alat pengawasan dan pengamanan jalan;

g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat dan

h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Dalam aturan ini polisi tidur disebut dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

Adapun alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Lihat Juga :

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan menyebutkan alat pembatas kecepatan meliputi Speed bumb, Speed hump, dan Speed table.

Kemudian pada Pasal 3 ayat (3) Permenhub 14/2021 menjelaskan Speed bump berbentuk penampang melintang memiliki spesifikasi seperti terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa dengan ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Adapun warna yang menandainya adalah kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Sementara itu, pembatas kecepatan berupa speed bump dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER