
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka pembunuhan Brigadir J itu pun mengajukan banding terkait putusan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut, termasuk Bharada E yang hadir via Zoom.