
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung sekitar 15 jam.
Sambo menyatakan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.