
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri usai menjalani sidang pelanggaran etik sekitar 15 jam.
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik. Ia mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.