
Putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). KKEP juga menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.
Sambo meminta maaf setelah putusan dijatuhkan. Namun, Sambo juga mengajukan banding atas putusan tersebut.