
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan alasan tolak pengunduran diri Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan aturan, kata Listyo, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
KKEP sendiri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat sidang pelanggaran etik pada Jumat (26/8).
Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.