Sejumlah Fraksi Usul RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2022 19:22 WIB
Menurut sejumlah fraksi di DPR, RUU Sisdiknas perlu dimatangkan lagi karena menuai protes dari sejumlah pemerhati pendidikan.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas diusulkan dicabut dari Prolegnas Prioritas 2023. Menurut sejumlah fraksi di DPR, RUU Sisdiknas perlu dimatangkan lagi karena menuai protes dari sejumlah pemerhati pendidikan. (Foto: Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Usulan itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/8). Mereka menilai RUU tersebut perlu dimatangkan lagi karena menuai protes dari sejumlah pemerhati pendidikan.

"Banyak elemen masyarakat dari P2G, PGRI, kemudian Maarif Circle, dan banyak yang menyuarakan agar ini tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas terlebih dahulu," kata anggota Komisi X Fraksi PAN Zainuddin Maliki dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainuddin mengatakanpemerintah dan DPR perlu mendengarkan masukan berbagai pihak sebelum memasukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas.

Menurutnya, banyak hal yang perlu didiskusikan terkait RUU tersebut. Apalagi, 2023 merupakan tahun politik.

"Saya kira supaya kita lebih jernih kita menghidari situasi-situasi yang menyebabkan kita tak bisa berpikir jernih untuk mendapatkan Undang-undang Sisdiknas yang lebih baik," katanya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas belum sepenuhnya melibatkan publik. Ia pun setuju agar RUU tersebut dicabut dari Prolegnas Prioritas 2023.

Tobas, sapaan akrabnya, juga meminta pemerintah menyiapkan paparan komprehensif karena RUU tersebut ditargetkan bakal mengganti tiga UU Sisdiknas lama.

"Ketika kita ingin memasukkan RUU Sisdiknas di dalam Prolegnas Prioritas 2023, ya mungkin bisa ibuka seluas-luasnya dengan melibatkan semua pihak," kata dia.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023. Namun, RUU tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek yang kini di bawah komando Nadiem Makarim mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.

Adapun pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 127 ayat 1-10. Sementara di naskah yang baru pasal tersebut dihapus.

Dikutip dari Antara, Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, menyatakan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru.

"P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

(thr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER