
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan melakukan proses rekonstruksi ulang hari ini, Selasa (30/8).
Bareskrim Polri memastikan bahwa eks Kadiv Propoam Polri Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Elizer (E), Bripda Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) akan mengenakan baju tahanan.
Sementara Putri Candrawathi tidak mengenakan baju oranye lantaran statusnya yang sampai saat ini belum ditahan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.