Polisi menetapkan 12 santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri berinisial RAP hingga meninggal dunia.
Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara.
"Kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 12 tersangka itu, hanya lima orang yang ditahan polisi. Sementara tujuh tersangka lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing karena berusia di bawah 14 tahun.
"Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," ucap Zain.
"Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP," imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Kedua belas santri yang jadi tersangka pengeroyokan yakni AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Sebelumnya, seorang santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, berinisial RAP meninggal dunia diduga karena dikeroyok 12 temannya pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Usai insiden pengeroyokan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang, tetapi nyawanya tak terselamatkan.
(dis/tsa)