Pakar: Kapolri Punya Wewenang Percepat Pemecatan Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 07:08 WIB
Pakar kepolisian meyakini tak ada celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari sanksi pemecatan lantaran tindak pidana yang dilakukannya sangat fatal.
Pakar kepolisian meyakini tak ada celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari sanksi pemecatan lantaran tindak pidana yang dilakukannya sangat fatal. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai semestinya Kapolri Jenderal Listyo Sgit bisa untuk tidak berlarut-larut memproses pemecatan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bambang menilai banding yang diajukan oleh Sambo atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dinilai bisa cepat untuk diproses.

Secara aturaran, pasal 69 ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menyebut pemohon banding mempunyai waktu paling lama 21 hari kerja sejak menerima putusan sidang KKEP. Setelah itu Kapolri mempunyai batas waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja, Kapolri juga bisa menggunakan kewenangannya untuk mempercepat pembentukan komisi banding setelah surat banding Sambo masuk dan mempercepat pelaksanaan sidang sehingga bisa segera diperoleh vonis inkrah dan segera diajukan kepada Sekmilpres untuk segera dibuat SK PTDH-nya," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (30/8) malam.

Bambang meyakini tak ada celah bagi Sambo untuk lolos dari sanksi pemecatan lantaran tindak pidana yang dilakukannya sangat fatal yakni terkait dengan dugaan pembunuhan berencana. Menurut dia, prestasi dan jasa Sambo selama bekerja di institusi Polri sudah semestinya tidak lagi dipertimbangkan.

"Kalaupun ada tentunya terhapuskan dengan tindakan fatal yang ditersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," imbuhnya.

Bambang  lantas mempertanyakan motif Sambo mengajukan banding. Ia berpendapat langkah hukum itu menunjukkan bahwa Sambo sebenarnya tidak mengakui kesalahan.

"Dan naluri tak mengakui kesalahan itu muncul bukan tiba-tiba, tetapi terbentuk karena penyimpangan korsa. Lama mempunyai kewenangan yang tinggi memunculkan arogansi sehingga lupa kalau juga bisa salah. Ini jamak ditemukan pada aparat polisi kita," tutur Bambang.

"Makanya sampai sekarang tidak pernah ada permintaan maaf dari polisi kepada publik," tandasnya.

Senada, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar pelaksanaan sidang banding dilakukan dalam waktu satu hari penuh hingga keluar putusan. Hal itu harus dilakukan karena perkara dugaan pembunuhan berencana yang menyeret Sambo telah menjadi perhatian publik.

"Dugaan saya permohonan banding akan ditolak dan putusan PTDH diperkuat. Karena secara substantif tidak ada celah bagi FS [Ferdy Sambo] untuk lolos dari PTDH," lanjutnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Setidaknya ada lima tersangka yang telah diproses hukum dalam kasus ini, yaitu Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Sementara itu, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER