Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kamaruddin dan beberapa tim kuasa hukum sebelumnya tampak mendatangi rumah Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin, Selasa.
Menurutnya, tidak ada alasan yang jelas dari kepolisian soal tidak diizinkannya mereka ikut proses rekonstruksi.
"Alasannya, pokoknya tadi Dirtipidum (bilang) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat," katanya.
Ia memprotes hal itu, menurutnya, pengacara seharusnya diizinkan mengikuti rekonstruksi demi transparansi kasus.
"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kita, daripada kita diusir gak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sementara itu menyatakan rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dengan dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.
Diketahui, polisi melakukan rekonstruksi ulang untuk 35 adegan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigadir J. Sementara total ada 78 adegan di tiga tempat terkait kasus itu
(yoa/ain)