Misteri Peristiwa Magelang usai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus Polri telah merampungkan proses reka ulang adegan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Selasa (30/8) sore.
Rekonstruksi itu merangkai peristiwa pembunuhan berencana dari tiga lokasi yakni Magelang, Jawa Tengah; rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga; dan rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Namun, dari proses reka ulang adegan yang berlangsung selama 7,5 jam itu, masih belum diketahui secara pasti peristiwa apa yang terjadi ketika para tersangka dan korban tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.
Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J dimulai terkait dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Reka ulang diawali oleh Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang berbaring di tempat tidur.
Dalam reka adegan itu, sosok asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf juga nampak berdiri di sebelah Putri. Usai Kuat meninggalkan Putri yang tengah berbaring, Bripka Ricky Rizal nampak menghampiri Putri dan berdiri di samping tempat tidur itu.
Tak selang lama, Ricky terlihat keluar dari kamar Putri. Sementara itu, Putri terlihat memegang ponsel menghubungi seseorang. Selain Kuat dan Ricky, Brigadir J juga tercatat sempat memasuki kamar Putri.
Kejadian ini terjadi pasca Kuat dan Ricky keluar dari kamar setelah sebelumnya sempat menghadap Putri. Ricky diketahui juga sudah menyerahkan satu buah senjata api ke Bharada Richard Eliezer (E).
Senjata itu kemudian disimpan dan Bharada E mendatangi Brigadir J untuk berbincang-bincang. Berikutnya, Brigadir J tampak memasuki kamar Putri dan istri Sambo itu masih terbaring.
Sementara, Brigadir J digambarkan tengah duduk di lantai, di samping kasur Putri. Brigadir J keluar kamar dan berganti masuk dengan Kuat Maruf.
Dalam adegan itu, Kuat juga duduk di lantai dan menemani Putri yang tengah berbaring. Kuat meninggalkan kamar Putri. Setelah itu, Brigadir J masuk ke kamar Putri lagi dan duduk di lantai.
Selain itu, pasca pembunuhan Brigadir J, Kuat juga tercatat sempat menyerahkan dua buah pisau ke saksi Prayogi. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, penyerahan dua buah pisau kepada saksi Prayogi terjadi depan rumah dinas, pada reka ulang adegan ke-74.
Selain pisau, Kuat juga menyerahkan satu buah Handy Talky (HT) kepada Prayogi yang merupakan ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dua alat bukti saksi milik tersangka Kuat Ma'ruf berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat ada kejadian, ada peristiwa sehingga itu digunakan di Magelang," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kendati demikian, tak dijelaskan konteks peristiwa yang terjadi di Magelang. Andi Rian hanya menyebut ihwal itu akan dibuka dalam persidangan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.