Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 10:44 WIB
Kuasa Hukum memastikan Putri Candrawathi dalam keadaan siap untuk diperiksa lanjutan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengonfirmasi bahwa kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.. Detikcom/Rifkianto Nugroho
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengonfirmasi bahwa kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, kedatangan Putri Candrawathi tidak diketahui oleh awak media. Arman Hanis juga enggan menjelaskan pada pukul berapa kliennya datang ke Bareskrim Polri.

"[Putri] Udah di dalam, saya masuk nih. Saya belum tahu [kapan Putri masuk], saya telat ini," tutur Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi dalam keadaan siap untuk diperiksa. Ia juga menjelaskan saat ini pemeriksaan atas kliennya belum dimulai.

"Masih belum [diperiksa] ya," tutur Arman.

Dalam pemeriksaan kali ini, Putri bakal dikonfrontasi dengan para tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).

Selain Putri, kata Andi, pihaknya juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), serta saksi Susi.

Andi turut menerangkan bahwa dalam pemeriksaan hari ini pihaknya akan lebih membahas terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Empat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Terbaru, polisi juga telah melakukan rekonstruksi ulang dengan total 78 adegan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (29/8).

Rekonstruksi ini menggambarkan kejadian di tiga lokasi yakni di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, tempat kejadian perkara pengganti peristiwa Magelang, dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(frl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER